Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Kebijakan Mutu 2018

Kebijakan Mutu 2018

Pendahuluan

STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati sejak tahun 2011 telah memiliki sistem penjaminan mutu menggunakan standar ISO 9001:2008. Proses sertifikasi ISO 9001:2008 juga diperoleh secara berturut-turut mulai 2011 hingga tahun 2014. Perubahan Standar Manajemen Mutu (SMM) milik STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati ISO 9001:2008 juga telah berubah sesuai ISO 9001:2015.

Keberadaan Kebijakan Mutu 2018 ini sebagai bentuk respon terhadap pelaksanaan penjaminan mutu pada perguruan tinggi, terutama pada STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati.  Kehadiran Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 2013 sebagai perubahan terhadap Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) no. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 50 tahun 2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti),  serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi (Permenristekdikti) no. 62 tahun 2016 tentang sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, memaksa pihak pengelola STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati untuk melahirkan dokumen Kebijakan Mutu tahun 2018.

Perubahan lain yang selanjutnya menjadi Kebijakan Mutu 2018 ini adalah perubahan kelembagaan LP3M, yaitu Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu dipisahkan menjadi LPPM sebagai penanggungjawab Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan lembaga kedua dengan nama LPMI (Lembaga Penjaminan Mutu Internal). Keberadaan dua lembaga yang masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua, selanjutnya dibawah tanggungjawab Ketua Sekolah Tinggi. Sebelumnya LP3M dibawah tanggungjawab Wakil Ketua III.

Ruang Lingkup

Lingkup Sistem Manajemen Mutu (SMM) STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati terdiri atas pembentukan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan standar mutu pada objek strategis Rencana Induk Pengembangan (Renip) STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati, yang meliputi
  1. Bidang Pendidikan;
  2. Bidang Layanan;
  3. Bidang Penelitian;
  4. Bidang Kerjasama atau Kemitraan;
  5. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat.
ppkia-baru-15x15.png
Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : 08.00 - 21.00
Sabtu : 08.00 - 14.30

A Jl. Yos Sudarso 8 Tarakan 77111 - Kalimantan Utara
E lpmi@ppkia.ac.id
P (0551) 33758
Copyright © 2023 Lembaga Penjaminan Mutu Internal
+880 322448500 Beverly Boulevard Los Angeles

Search